Thursday, January 31, 2013

bahasa indonesia dimata dunia


Akhir tahun 2010, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia secara terbuka mengusulkan agar bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa resmi ASEAN. Setahun sebelumnya, delegasi DPR RI juga telah mengutarakan usul serupa. Indonesia pun secara resmi telah mengusulkan amandemen statuta ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) agar bahasa Indonesia masuk dalam bahasa kerja AIPA, tentu saja selain Bahasa Inggris.
Pejabat Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan ada 45 negara di dunia yang mengajarkan bahasa Indonesia di sekolah-sekolah luar negeri, misalnya Australia, Amerika Serikat, Kanada dan Vietnam. Di Australia, bahasa Indonesia menjadi bahasa populer keempat di mana tercatat sekitar 500 sekolah yang mengajarkan bahasa Indonesia. Di Vietnam, sejak akhir 2007, Pemerintah Daerah Ho Chi Minh City telah mengumumkan secara resmi bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua. Jadilah Vietnam sebagai anggota ASEAN pertama yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kedua di negaranya. Bahasa Indonesia di Vietnam disejajarkan dengan bahasa Inggris, Prancis, dan Jepang, sebagai bahasa kedua yang diprioritaskan.

Potret di Dalam Negeri

Itulah secuil perjalanan bahasa Indonesia di mata dunia. Tetapi, bagaimana dengan kenyataan faktual di Indonesia sendiri? Pusat bahasa Kemendiknas RI melaporkan bahwa minat masyarakat Indonesia untuk belajar mahir berbahasa Indonesia kalah jauh dibandingkan keinginan masyarakat untuk mahir berbahasa asing. Bahasa Indonesia tidak terlalu diminati alias sedang mengalami proses pengabaian. Dengan kata lain, bahasa Indonesia tidak dianggap penting untuk dipelajari dan hanya dijadikan bahasa tutur yang dipelajari secara alamiah karena faktor lingkungan. Demikian pula dengan sikap positif masyarakat Indonesia terhadap bahasa Indonesia yang berada di peringkat ketiga, tertinggal dibanding bahasa asing dan bahasa daerah. Kenyataan itu menunjukkan bahwa Bahasa Indonesia belum dapat menjadi lambang supremasi bahasa di tanah air sendiri. Usulan para petinggi negeri ini untuk menjadikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang “lebih besar” rasanya beraroma sebagai usulan yang bersifat pencitraan Indonesia di mata luar negeri.
Bahasa Indonesia akan menjadi komoditas politik luar negeri untuk mencari dan menguatkan posisi Indonesia di kancah internasional. Hal itu tidak salah, bahkan menunjukkan “keunggulan” bahasa Indonesia. Tetapi, tindakan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan penguasaan bahasa Indonesia di dalam negeri. Dengan penguatan bahasa Indonesia di semua lini kehidupan akan menciptakan bahasa Indonesia yang prima. Selain itu, negara pun mesti mendorong secara aktif upaya alihbahasa karya-karya intelektual Indonesia ke dalam bahasa internasional agar masyarakat dunia mengenali kualifikasi para pengguna bahasa Indonesia dan tertarik untuk mempelajari. Kita harus mengakui bahwa saat ini bahasa Indonesia belum menduduki peringkat diidolakan sebagai bahasa utama dari dunia akademik sampai dunia hiburan.
Kesan yang masih lekat dengan berbahasa Indonesia di mata masyarakat kita adalah kesan yang “alamiah-tradisional”, karena kita mempelajari bahasa Indonesia secara natural. Sejumlah survei pendidikan menyebutkan bahwa nilai yang diraih para pelajar pada mata pelajaran bahasa Indonesia tidak selalu mendekati sempurna. Sedangkan nilai pada mata pelajaran bahasa Inggris lebih tinggi. Kita harus menyadari bahwa bahasa Indonesia di negeri ini belum memiliki pamor untuk dijadikan ikon pencitraan negara di internasional. Di kandang sendiri, bahasa Indonesia masih kalah menarik dibandingkan dengan bahasa Inggris, bahkan bahasa Arab. Mahir berbahasa Inggris atau berbahasa Arab bagi orang Indonesia lebih mendatangkan kebanggaan daripada mahir berbahasa Indonesia. Kemahiran berbahasa Indonesia dianggap sesuatu yang lumrah, umum, dan tidak prestatif. Inilah problem penghargaan kita terhadap Bahasa Indonesia.
Tidak pantaskah bahasa Indonesia untuk diekspor? Secara nasionalis, harus dijawab bahwa bahasa Indonesia sangat layak dijadikan pendamping bahasa internasional. Tetapi jawaban tersebut harus disikapi secara realistis dengan disertai tindakan nyata dan bukan sikap nasionalisme semata, misalnya dengan mempromosikan kemahiran berbahasa Indonesia bagi orang Indonesia. Para sarjana lulusan perguruan tinggi harus memiliki kualifikasi mahir berbahasa Indonesia. Bukankah peraturan semacam itu sudah diterapkan untuk penguasaan bahasa Inggris? Tujuan dari kualifikasi mahir berbahasa Indonesia ialah untuk menciptakan kemahiran berbahasa Indonesia secara sistematis dan massal. Selama ini, kemahiran berbahasa Indonesia hanya diperoleh secara alamiah, kecuali bagi para pelajar yang mengarahkan minat studinya pada bidang bahasa Indonesia.
Dengan kemahiran berbahasa Indonesia, secara otomatis akan menciptakan filter terhadap ancaman reduksi Bahasa Indonesia menjadi bahasa prokem yang semakin memperlebar jurang pemisah antara bahasa Indonesia yang “formal” dan yang “tidak formal”. Rasa-rasanya, rakyat dan birokrat, pejabat dan pengusaha, pengajar dan pelajar, wajib memupuk kebanggaan terhadap bahasa Indonesia yang ditunjukkan dengan cara menguasainya secara baik dan benar.
__________

ekstrakurikuler


Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
Misi Kegiatan Ekstrakurikuler :
  1. Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.
  2. Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.
Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler :
  1. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
  2. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik
  3. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
  4. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler :
  1. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
  2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
  3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
  4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
  5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
  6. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Tujuan Ekstrakurikuler :
Secara garis besar kegiatan ekstrakurikuler mempunyai 3 (tiga) tujuan dasar sebagai berikut :
1. Pembinaan Minat dan Bakat Siswa
Kegiatan Ekstrakurikuler diharapkan dapat membina dan mengembangkan minat yang ada pada siswa serta memupuk bakat yang dimiliki siswa.
2. Sebagai Wadah di Sekolah
Dengan aktifnya siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, secara otomatis siswa telah membentuk wadah-wadah kecil yang di dalamnya akan terjalin komunikasi antar anggotanya dan sekaligus dapat belajar dalam mengorganisir setiap aktivitas kegiatan ekstrakurikuler
3. Pencapaian Prestasi yang Optimal
Beberapa cabang ekstrakurikuler baik secara perorangan maupun kelompok diharapkan dapat meraih prestasi yang optimal, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
 
<

pengertian MPK

Majelis Permusyawaratan KelasMusyawarah Perwakilan KelasMajelis Perwakilan Kelas, atau Perwakilan Kelas adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada dalam Struktur Organisasi Sekolah, bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS, dan lebih tinggi dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Sanggup Mempertanggung jawabkan Kebijakan MPK dan Kinerja OSIS kepada Pengurus OSIS, Waka Kesiswaan, dan Kepala Sekolah


Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
  • Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
  • Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
  • Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
  • Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
  • Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
  • Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.

[sunting]Anggota

Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya didalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.

[sunting]Syarat Anggota

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
  • Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
  • Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
  • Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
  • Memiliki jiwa kepemimpinan;
  • Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
  • Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

[sunting]Struktur

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Komisi A (Menangani Peraturan/ADART)
  • Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)
  • Komisi C (Menangani Surat-menyurat)
(menjabat selama 1 (satu) tahun periode) (Struktur di tiap sekolah berbeda-beda)

[sunting]Rincian Tugas Struktural

Ketua
  • Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  • Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  • Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
Wakil Ketua
  • Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
  • Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Menggantikan ketua jika berhalangan;
  • Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  • Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
  • Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  • Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
  • Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  • Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
  • Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
  • Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
  • Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
  • Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  • Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi A
  • Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  • Membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Kode Etik Siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
  • Mengawasi kinerja OSIS.
  • Menginformasikan setiap permasalahan Peraturan/ADART
  • Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
Komisi B
  • Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  • Menyusun GBPK (Garis Besar Program Kerja) OSIS
  • Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakulilkuler di sekolah
  • Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakulikuler
  • Berhak Membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat
  • Mengawasi kinerja OSIS
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi C
  • Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  • Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala
  • Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat
  • Membantu dalam penginformasian rapat
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan